Blogger Widgets KPH BANYUMAS TIMUR: KONSULTASI PUBLIK CONTROLLED WOOD DAN HCVF

Jumat, 17 Agustus 2018

KONSULTASI PUBLIK CONTROLLED WOOD DAN HCVF





PURWOKERTO, PERHUTANI (15/08/2018)
Bertempat di Gedung Bakorwil Purwokerto, Perum Perhutani KPH Banyumas Timur mengadakan Konsultasi Publik Implementasi FSC Controlled Wood dan Implementasi Publik Implementasi Kawasan Hutan ber-Nilai Konservasi Tinggi (HCVF) pada hari Rabu, tanggal 15 Agustus 2018.

Konsultasi Publik diikuti oleh 200 peserta yang berasal dari mitra dan stake holder terkait meliputi : Pemerintah Daerah, Kepala Dinas/Instansi, Kepolisian, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Media, Swasta dan perwakilan publik lainnya.

Dalam sambutan pembukaan acara, Administratur Perum Perhutani / KKPH Banyumas Timur Didiet Widhy Hidayat menyampaikan bahwa pengelolaan Hutan di KPH Banyumas Timur dengan wilayah Administratif mencakup 4 (empat) kabupaten yaitu : Cilacap, Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara dilaksanakan berlandaskan Prinsip Prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL).

Penerapan PHL secara formal telah dilaksanakan audit Mandatory PHPL SVLK pada tahun 2017 dan untuk tahun 2018 ini akan dilaksanakan audit Voluntary Controlled Wood.

Secara umum Perum Perhutani telah memperoleh sertifikat Controlled Wood FSC dari lembaga sertifikasi SGS Qualifor dengan nomor sertifikat: SGS-CW/FM-010314 tanggal 8 Oktober 2014, dengan tiap tahun dilaksanakan audit secara kontinyu mengambil sampling KPH yang berbeda dan tahun ini, kami KPH Banyumas Timur mendapat tugas untuk menerima audit implementasi Controlled Wood dari SGS Qualifor.

Konsultasi Publik ini dimaksudkan untuk memberi informasi tentang penerapan HCVF dan Controlled Wood dan meminta saran masukan dari stake holder untuk perbaikan kedepan.

Materi Konsultasi Publik merupakan Komitmen Perhutani dalam melaksanakan Pengelolaan Hutan yang meliputi : 1.Kayu yang ditebang Perhutani tidak secara ilegal, 2. Kayu yang ditebang Perhutani tidak melanggar hak-hak sipil, 3. Kayu yang ditebang Perhutani bukan berasal dari area yang bernilai konservasi tinggi, 4. Kayu yang ditebang bukan dari areal yang dikonversi dari hutan dan ekosistem berhutan lainnya menjadi perkebunan, 5. Kayu dari Perhutani bukan ditanam dari pohon pohon hasil rekayasa Genetika.

(Sekretariat PHPL BYT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar