Perusahaan
Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) adalah Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 yang bidang usahanya
berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya
dimiliki oleh Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi
atas saham Perusahaan didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1972
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1986 dan
terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 1999, dilanjutkan
berdirinya dan meneruskan Usahanya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun
2003 tentang Perum Perhutani dan pada tahun 2010 diperbaharui dengan Peraturan
Pemerintah nomor 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan
Negara, Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Perum
Perhutani KPH Banyumas Timur sebagai suatu perusahaan dengan sifat usaha
sebagai penyedia pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk
keuntungan dimana dalam pengelolaan hutannya berdasarkan pada prinsip
pengelolaan dan kelestarian sumber daya hutan.
Sejarah KPH Banyumas Timur
Wilayah KPH
Banyumas Timur sejak tahun 1875 sampai saat ini telah seringkali mengalami
perubahan, baik itu menyangkut perubahan wilayah, status maupun perubahan
pelaksanaan pengelolaan.
ü Tahun 1875 s.d 1893
termasuk distrik hutan Banyumas, Bagelen dan Kedu.
ü Tahun
1894 s.d
1899 termasuk distrik Bagelen barat dan Banyumas.
ü Tahun 1900 s.d 1919
termasuk distrik hutan Banyumas.
ü Tahun
1920 s.d 1928
termasuk distrik hutan Banyumas dan sekitarnya.
ü Tahun 1929 s.d 1941
termasuk distrik hutan Banyumas.
ü Tahun 1942 s.d 1961
termasuk daerah hutan Banyumas timur.
ü Tahun
1962 s.d 1973
menjadi Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur.
ü Tahun
1974 s.d
sekarang menjadi Perum Perhutani KPH Banyumas Timur.
Pembagian distrik hutan Banyumas menjadi daerah hutan Banyumas Timur dan
daerah hutan Banyumas Barat dilaksanakan pada zaman pendudukan Jepang tahun 1942.
Dari tahun 1945 sampai 1949 keadaan daerah hutan Banyumas Timur masih belum
sempat dibenahi karena akibat kerusakan oleh Jepang dan peperangan fisik dengan
Belanda. Selama tahun 1947 sampai 1949
daerah hutan Banyumas Timur dipimpin dua orang, yang diduduki Belanda dipimpin
oleh Van Der Vegt sedangkan di daerah Republik Indonesia dipimpin oleh Sdr. M.Semeroe. Baru
pada tahun 1949 sesudah penyerahan Kedaulatan Republik Indonesia, dimulai
kegiatan membenahi Daerah Hutan Banyumas Timur ini dengan mengatur pengangkatan
pegawai berikut masa kerjanya. Ini dimaksud untuk teraturnya pekerjaan dan
sekaligus memanfaatkan pengalaman kerja itu sendiri. Kemudian dari
tahun 1958 pejabat yang berkewajiban mengelola hutan di Daerah Hutan Banyumas
Timur silih berganti dengan tujuan yang sama yakni mengadakan pengelolaan hutan
dan penyempurnaan kawasan hutan, sesuai dengan azas kelestarian hutan.
Wilayah
Kerja
Perum
Perhutani KPH Banyumas Timur berada dibawah Unit pengelolaan kesatuan wilayah
kerja dari Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah. Wilayah KPH Banyumas
Timur tersebar di wilayah
Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten
Banjarnegara dengan luas total 46.451,96 ha dengan perincian fungsi hutan sbb :
Ø Hutan Produksi (HP) =
5. 400,80
ha
Ø Hutan Produksi Terbatas
(HPT) = 20.123,15 ha
Ø Hutan Lindung (HL) = 20.928, 01 ha
Jumlah = 46.451,96 ha
Terbagi 4 bagian Hutan (BH) dan 2 kelas Perusahaan (KP)
yaitu :
Ø BH Gunung Slamet
( KP Damar) = 17.552,77 ha
Ø BH Gunung Beser
(KP Pinus) = 10.805,00 ha
Ø BH Karangkobar
(KP Pinus) = 11.603,28 ha
Ø BH Purwokerto
(KP Pinus) = 6.490,91 ha
Sedangkan pembagian administratif Kabupaten, terbagi atas Kabupaten
Banjarnegara 11.603,28 ha, Kabupaten Banyumas 17.896,06 ha, Kabupaten
Purbalingga 15.079,91 ha dan Kabupaten Cilacap 1.872,71 ha dengan luas hutan yang ada
dibagi menjadi lima Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) sebagai berikut :
Ø BKPH
Gunung Slamet Barat = 14.784,46 ha
Ø BKPH
Gunung Slamet Timur = 13.573,31 ha
Ø BKPH
Jatilawang = 3.621,35 ha
Ø BKPH
Kebasen = 2.869,56 ha
Ø BKPH
Karangkobar = 11.603,28 ha
Batas-batas kawasan hutan
KPH Banyumas Timur sebagai berikut :
Sebelah Utara : Gunung Slamet
Sebelah Selatan : Samudera Hindia
Sebelah Timur : KPH Pekalongan Timur
dan KPH Kedu Utara
Sebelah Barat : KPH Banyumas Barat
Secara
geografis atau berdasarkan garis lintang wilayah hutan KPH Banyumas Timur
terletak pada 107°58"dan 108°48" Bujur Timur dan 70°12"
dan 70°39” Lintang Selatan. Menurut ketinggian berada antara 25 m sampai dengan
3.428 m dpl dan puncak tertingginya adalah Gunung Slamet, dengan curah hujan
rata-rata tahunan dari 25 stasiun pengukuran = 3.321 mm. sedang suhu udara
berkisar antara 18° s.d 33° celcius.
Demikian juga
strata pertumbuhan yang ada di gunung-gunung dengan kondisi topografi
gelombang, curam sampai terjal sehingga terdapat areal hutan yang ditunjuk
sebagai Hutan Lindung. Wilayah hutan KPH Banyumas Timur terletak pada suatu
daerah dengan musim hujan dan musim kemarau yang jelas. Di beberapa tempat di
sekitar wilayah hutan terdapat beberapa stasiun hujan, sehingga dari data
tersebut dapat diketahui adanya bulan basah, bulan lembab dan bulan kering,
sehingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak banyak menyimpang dari rencana
yang telah dipersiapkan.
Wilayah
kerja di KPH Banyumas Timur terbagi atas 5 (lima) Bagian Kesatuan Pemangkuan
Hutan (BKPH) dan 20 (dua puluh) Resort Pemangkuan Hutan (RPH) selengkapnya
sebagai berikut :
- BKPH Jatilawang terdiri dari 4 RPH yaitu RPH Jambusari, RPH Kaliputih, RPH Pengadegan dan RPH Jatilawang.
- BKPH Kebasen terdiri dari 4 RPH yaitu RPH Sidamulih, RPH Kalirajut, RPH Mandirancan dan RPH Kebasen.
- BKPH Gunung Slamet Barat terdiri dari 3 RPH yaitu RPH Lebaksiu, RPH Karanggandul, RPH Mandirancan dan RPH Baturraden.
- BKPH Gunung Slamet Timur terdiri dari 4 RPH yaitu RPH Serang, RPH Picung, RPH Karangreja dan RPH Tunjungmulih.
- BKPH Karangkobar terdiri dari 5 RPH yaitu RPH Pandanarum, RPH Kalibening, RPH Wanayasa, RPH Siweru dan RPH Batur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar