Blogger Widgets KPH BANYUMAS TIMUR: Profil KPH Banyumas Timur

Rabu, 26 Maret 2014

Profil KPH Banyumas Timur


Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham Perusahaan didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1986 dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 1999, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan Usahanya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2003 tentang Perum Perhutani dan pada tahun 2010 diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Perum Perhutani KPH Banyumas Timur sebagai suatu perusahaan dengan sifat usaha sebagai penyedia pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan dimana dalam pengelolaan hutannya berdasarkan pada prinsip pengelolaan dan kelestarian sumber daya hutan.

Sejarah KPH Banyumas Timur
Wilayah KPH Banyumas Timur sejak tahun 1875 sampai saat ini telah seringkali mengalami perubahan, baik itu menyangkut perubahan wilayah, status maupun perubahan pelaksanaan pengelolaan.
ü Tahun 1875 s.d 1893 termasuk distrik hutan Banyumas, Bagelen dan Kedu.
ü Tahun 1894 s.d 1899 termasuk distrik Bagelen barat dan Banyumas.
ü Tahun 1900 s.d 1919 termasuk distrik hutan Banyumas.
ü Tahun 1920 s.d 1928 termasuk distrik hutan Banyumas dan sekitarnya.
ü Tahun 1929 s.d 1941 termasuk distrik hutan Banyumas.
ü Tahun 1942 s.d 1961 termasuk daerah hutan Banyumas timur.
ü Tahun 1962 s.d 1973 menjadi Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur.
ü Tahun 1974 s.d sekarang menjadi Perum Perhutani KPH Banyumas Timur.

Pembagian distrik hutan Banyumas menjadi daerah hutan Banyumas Timur dan daerah hutan Banyumas Barat dilaksanakan pada zaman pendudukan Jepang tahun 1942. Dari tahun 1945 sampai 1949 keadaan daerah hutan Banyumas Timur masih belum sempat dibenahi karena akibat kerusakan oleh Jepang dan peperangan fisik dengan Belanda. Selama tahun 1947 sampai 1949 daerah hutan Banyumas Timur dipimpin dua orang, yang diduduki Belanda dipimpin oleh Van Der Vegt sedangkan di daerah Republik Indonesia dipimpin oleh Sdr. M.Semeroe. Baru pada tahun 1949 sesudah penyerahan Kedaulatan Republik Indonesia, dimulai kegiatan membenahi Daerah Hutan Banyumas Timur ini dengan mengatur pengangkatan pegawai berikut masa kerjanya. Ini dimaksud untuk teraturnya pekerjaan dan sekaligus memanfaatkan pengalaman kerja itu sendiri. Kemudian dari tahun 1958 pejabat yang berkewajiban mengelola hutan di Daerah Hutan Banyumas Timur silih berganti dengan tujuan yang sama yakni mengadakan pengelolaan hutan dan penyempurnaan kawasan hutan, sesuai dengan azas kelestarian hutan.

Wilayah Kerja
Perum Perhutani KPH Banyumas Timur berada dibawah Unit pengelolaan kesatuan wilayah kerja dari Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah. Wilayah KPH Banyumas Timur tersebar di wilayah Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara dengan luas total 46.451,96 ha dengan perincian fungsi hutan sbb :
Ø  Hutan Produksi (HP)                          =     5. 400,80 ha
Ø  Hutan Produksi Terbatas (HPT)     =   20.123,15 ha
Ø  Hutan Lindung (HL)                            =   20.928, 01 ha
Jumlah                   =   46.451,96 ha

Terbagi 4 bagian Hutan (BH) dan 2 kelas Perusahaan (KP) yaitu :
Ø  BH Gunung Slamet ( KP Damar)           =    17.552,77 ha
Ø  BH Gunung Beser (KP Pinus)                =    10.805,00 ha
Ø  BH Karangkobar (KP Pinus)                   =    11.603,28 ha
Ø  BH Purwokerto (KP Pinus)                    =      6.490,91 ha

Sedangkan pembagian administratif Kabupaten, terbagi atas Kabupaten Banjarnegara 11.603,28 ha, Kabupaten Banyumas 17.896,06 ha, Kabupaten Purbalingga 15.079,91 ha dan Kabupaten Cilacap 1.872,71 ha dengan luas hutan yang ada dibagi menjadi lima Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) sebagai berikut :
Ø  BKPH Gunung Slamet Barat             =   14.784,46 ha
Ø  BKPH Gunung Slamet Timur            =   13.573,31 ha
Ø  BKPH Jatilawang                                  =     3.621,35 ha
Ø  BKPH Kebasen                                      =     2.869,56 ha
Ø  BKPH Karangkobar                              =   11.603,28 ha

Batas-batas kawasan hutan KPH Banyumas Timur sebagai berikut :
Sebelah Utara              : Gunung Slamet
Sebelah Selatan         : Samudera Hindia
Sebelah Timur             : KPH Pekalongan Timur dan KPH Kedu Utara
Sebelah Barat             : KPH Banyumas Barat

Secara geografis atau berdasarkan garis lintang wilayah hutan KPH Banyumas Timur terletak pada 107°58"dan 108°48"  Bujur Timur dan 70°12" dan 70°39” Lintang Selatan. Menurut ketinggian berada antara 25 m sampai dengan 3.428 m dpl dan puncak tertingginya adalah Gunung Slamet, dengan curah hujan rata-rata tahunan dari 25 stasiun pengukuran = 3.321 mm. sedang suhu udara berkisar antara 18° s.d 33° celcius.

Demikian juga strata pertumbuhan yang ada di gunung-gunung dengan kondisi topografi gelombang, curam sampai terjal sehingga terdapat areal hutan yang ditunjuk sebagai Hutan Lindung. Wilayah hutan KPH Banyumas Timur terletak pada suatu daerah dengan musim hujan dan musim kemarau yang jelas. Di beberapa tempat di sekitar wilayah hutan terdapat beberapa stasiun hujan, sehingga dari data tersebut dapat diketahui adanya bulan basah, bulan lembab dan bulan kering, sehingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak banyak menyimpang dari rencana yang telah dipersiapkan.
Wilayah kerja di KPH Banyumas Timur terbagi atas 5 (lima) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan 20 (dua puluh) Resort Pemangkuan Hutan (RPH) selengkapnya sebagai berikut :
  1. BKPH Jatilawang terdiri dari 4 RPH yaitu RPH Jambusari, RPH Kaliputih, RPH Pengadegan dan RPH Jatilawang.
  1. BKPH Kebasen terdiri dari 4 RPH yaitu RPH Sidamulih, RPH Kalirajut, RPH Mandirancan dan RPH Kebasen.
  1. BKPH Gunung Slamet Barat terdiri dari 3 RPH yaitu RPH Lebaksiu, RPH Karanggandul, RPH Mandirancan dan RPH Baturraden.
  1. BKPH Gunung Slamet Timur terdiri dari 4 RPH yaitu RPH Serang, RPH Picung, RPH Karangreja dan RPH Tunjungmulih.
  1. BKPH Karangkobar terdiri dari 5 RPH yaitu RPH Pandanarum, RPH Kalibening, RPH Wanayasa, RPH Siweru dan RPH Batur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar